SURAT PERNYATAAN ADAT
Pada hari ini telah dilakukan
penyelesaian adat yang diakukan oleh pihak pertama Fiktor dan pihak ke dua
yaitu Hermanto Niki dan Yeskel yang disaksikan oleh Pengurus Adat Dusun Malo
beserta ahli waris kedua belah pihak dan
dinyatakan selesai dengan rincian antara
lain :
1. Pemukulan : 1 buah alang Rp. 180.000
2. Luka : 1 buah alang Rp. 180.000
3. Ancaman : 1 buah manduh Rp. 90.000 (Hermanto)
4. Pisau : Rp. 250.000
Total Rp. 700.000
5. Anjing 1
ekor dan ayam 1 ekor
6. 700.000
dibagi 3 ( tiga ) : 1. Nias = Rp. 203.000
2. Jeskel =
Rp. 203.000
3. Hermanto = Rp. 294.000
Total
= Rp. 700.00
7. Pihak
pertama berjanji tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke tingkat pengadilan
8. Pihak ke
dua bejanji membayar sanksi adat
tersebut pada tanggal 22 – 03 – 2018
9. Dengan
ditanda tangani surat pernyataan ini dinyatakan sudah selesai dan dibuat dengan
akal sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Ketua Adat Dusun Malo Naluk =
Saksi-saksi = 1. Dikael =
2. Antonius =
3. Anto =
4. Sutrsino =
5. Asiah =
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
Fiktor Hermanto
Pihak Kedua
Nias
Pihak
kedua
Jeskel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar